Tak Ditunda, Simak Daftar Bansos Tetap Disalurkan Pemerintah Selama Pilkada 2024, Apa Saja?

Rabu 20 Nov 2024, 23:35 WIB
Simak apa saja daftar bansos yang masih disalurkan Pemerintah selama pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

Simak apa saja daftar bansos yang masih disalurkan Pemerintah selama pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia ternyata tetap menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar DTKS selama Pilkada 2024 berlangsung.

Dana Bansos yang tetap disalurkan selama Pilkada ini terdiri dari 3, yakni  Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Atensi API.

Kenapa hanya 3? karena bansos di atas disalurkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan, Pemerintaha hanya menunda penyaluran kepada bansos bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip dari Naura Vlog, pemberitahuan soal penundaan penyaluran dana bantuan sosial ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri lewat surat edaran yang mengatur penundaan pencairan bansos yang dibiayai oleh APBD selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

Karena bansos PKH, BPNT, dan Atensi API merupakan bantuan dari APBN, maka tidak perlu khawatir karena bantuan tersebut akan tetap cair.

Lalu apa saja daftar bansos yang masih disalurkan selama Pilkada 2024 berlangsung? simak di bawah sini untuk rinciannya.

Bansos yang Tetap Disalurkan Selama Pilkada 2024

Simak daftar bansos yang tetap disalurkan Pemerintah di tengah Pilkada 2024 berikut ini:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang tetap dicairkan selama Pilkada 2024. 

Bansos ini disalurkan untuk keluarga yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. 

Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PKH tidak terkena dampak penundaan pencairan. 

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), saldo dana gratis ini akan digunakan untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak. 

PKH akan tetap disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga termasuk dalam kategori bansos yang tetap dicairkan selama Pilkada 2024. 

BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok, dan bantuan ini tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan dana yang bersumber dari APBN, BPNT akan disalurkan alokasi November dan Desember 2024. 

Penerima manfaat bisa mencairkan bantuan ini di ATM atau agen resmi yang terdaftar.

3. Bantuan Sosial ATENSI Anak Yatim Piatu (ATENSI API)

Bantuan ATENSI API yang diberikan untuk anak-anak yatim piatu juga tetap disalurkan meskipun Pilkada 2024 sedang berlangsung. 

Bantuan ini diberikan dalam dua tahap pada tahun 2024, dengan nominal sebesar Rp800.000 untuk setiap tahap. 

Proses pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau ATM Bank Mandiri. 

Penerima bantuan diharuskan membawa akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai persyaratan pencairan. 

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat mendukung kehidupan anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia.

Bansos yang Ditunda Sementara

Untuk bansos bersumber dari APBD seperti KJP Plus di DKI Jakarta, PKH+ di Jawa Timur, dan BLT Dana Desa di beberapa daerah.

Jadi KPM penerima bantuan sosial akan mengalami penundaan hingga 27 November 2024. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

Meskipun beberapa bantuan sosial yang bersumber dari APBD mengalami penundaan, bantuan dari APBN seperti PKH, BPNT, dan ATENSI API tetap cair dan tidak terpengaruh oleh Pilkada 2024. 

Demikian informasi soal daftar bantuan sosial dari Pemerintah yang masih disalurkan selama Pilkada 2024 berlangsung.

Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar pencairan dana agar tidak ketinggalan berita.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update