POSKOTA.CO.ID - Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. NIK KTP dan juga nama penerima manfaat ini berhak menerima Rp600.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial 2024. Cek di sini!
Dilansir langsung dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Data KPM di SIKS-NG akhirnya sudah muncul di data final closing yang sudah dipastikan tetap akan mendapatkan bantuan sosial dari PKH alokasi November dan Desember 2024.
Namun, untuk di DTKS periode penyaluran untuk PKH 2024 masih belum muncul dan masih di tahapan data final closing.
Penyaluran bantuan PKH 2024 diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin dalam memenuhi kualitas di sektor kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Pada program PKH 2024 penyalurannya sendiri terbagi jadi empat tahap dalam satu tahun.
Untuk penyaluran PKH 2024 terdapat tujuh komponen yang dinyatakan bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2024
- Keluarga dengan Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap
- Lansia berumur 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap
Setiap komponen tersebut akan mendapatkan nominal pencairan yang berbeda setiap tahap ataupun total penyalurannya.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa menerima subsidi dari pKH 2024. Cek selengkapnya di sini!
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
- Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
- Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
Penyaluran saldo dana setiap tahapnya dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Setiap KPM diwajibkan untuk memiliki KKS yang nantinya akan digunakan untuk melakukan proses pencairan saldo dana bantuan.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.