Nama dan NIK KTP dari KPM Ini Terima Bansos Tambahan Senilai Rp42.000 per Bulan, Cek Informasi Selengkapnya

Rabu 20 Nov 2024, 23:24 WIB
KPM yang menerima bansos tambahan senilai Rp42.000 per bulan dari KIS PBI JKN. (YouTube/Arfan Saputra)

KPM yang menerima bansos tambahan senilai Rp42.000 per bulan dari KIS PBI JKN. (YouTube/Arfan Saputra)

POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari KPM ini terima bansos tambahan senilai Rp42.000 per bulan. Bansos apakah itu? Cek informasi selengkapnya. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini harus sudah daftar terlebih dahulu atau diusulkan oleh pihak pemerintah daerah setempat. 

Sebenarnya, bansos jenis apa yang bisa menerima dengan nilai Rp42.000 tersebut? Berikut akan dijelaskan di sini. 

Apa Itu KIS PBI JKN 

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) adalah bansos dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu. 

Adanya bantuan ini merupakan inisiatif dari pemerintah agar memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin.

Salah satu syarat utama untuk menerima jenis bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bansos KIS PBI JKN 

Melansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog, KPM yang sudah terdaftar dalam PBI JKN dan menerima surat undangan dari BPJS Kesehatan, akan menerima iuran kesehatan gratis senilai Rp42.000.

Bentuk bantuannya bukan berupa dana Rp42.000, melainkan kartu kesehatan, yaitu KIS. Uang tersebut merupakan iuran gratis per bulannya. 

Dengan begitu, ketika ingin melakukan pengobatan dan lain sebagainya, biayanya akan tercover oleh BPJS secara langsung. 

Dana Rp42.000 tersebut dari pemerintah yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Itulah dia informasi terkait KPM yang menerima bansos tambahan senilai Rp42,000 per bulan dari KIS PBI JKN. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update