Diperiksa Penyidik 8 jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan

Rabu 20 Nov 2024, 16:32 WIB
Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024. (Foto/Veronica)

Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024. (Foto/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polresta.

"Tadi seputar yang terkait substansi yang dilaporkan. Saya nyatakan, itu kompetensi saya menjelaskan analisis publik. Jadi, saya lakukan di seluruh Indonesia," katanya usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Said Didu diperiksa penyidik selama lebih kurang 8 jam atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.

Menurut Said Didu, ia hanya membantu warga untuk mendapatkan haknya dalam pembebasan lahan di wilayah Tangerang Utara.

"Jadi, gak ada yang perlu ditakutkan dan yang saya kritik kebijakan, dan itu harus semua dikiritik kalau kebijakan yang gak mau dikiritik rusak," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan beberapa saksi ahli.

"Kami libatkan saksi ahli untuk memperjelas kasus tersebut, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak," katanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update