POSKOTA.CO.ID - Untuk mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tentunya Anda harus sesuai dengan syarat penerima bansos.
Sepertinya diketahui bahwa pemerintah memberikan dana bansos PKH untuk membantu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Dengan adanya bantuan setiap tahap atau empat tahap dalam satu tahun ini, diharapkan penerima manfaat bisa mendapatkannya secara tepat sasaran.
Sehingga kalau mau menjadi salah satu penerima bansos, Anda bisa cek syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari Poskota berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Bagi yang mau mendaftar, pastikan Anda telah sesuai denga syarat penerima bansos. Cek selengkapnya.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian berbagai syarat pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH). Jika Anda mau mendaftar, Anda harus sesuai dengan syarat di atas.
Kemudian kalau sudah sesuai, bisa mendaftar melalui cara menggunakan aplikasi cek bansos Kemensos.
Ikuti cara mendaftarnya ketika Anda sudah masuk ke aplikasi cek bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.