POSKOTA.CO.ID - Berikut cara cek status penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Proses penyaluran dana BPNT bisa dilihat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya bermodal NIK KTP.
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan menjadi penerima BPNT tahap enam 2024.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Tercatat di DTKS
Kandidat penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS, yang mencakup keluarga dengan kategori miskin atau hampir miskin. Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan data untuk memastikan keakuratan dan relevansinya.
2. Berstatus WNI
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas dan status penerima bantuan.
3. Kriteria KPM
Penerima harus termasuk dalam KPM, yang diklasifikasikan sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Ini mencakup keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tanpa penghasilan tetap.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Calon penerima BPNT tidak boleh sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kecuali ada kriteria khusus yang memperbolehkan.
5. Mempunyai KKS
Penerima bantuan wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan untuk mengakses dan menarik bantuan BPNT melalui mesin EDC di agen-agen yang telah ditunjuk pemerintah.
6. Tinggal di Wilayah yang Terdaftar
Penerima harus tinggal di wilayah yang sesuai dengan tempat pendaftaran mereka dalam DTKS, sehingga verifikasi oleh petugas pemerintah daerah dapat dilakukan secara efisien.
7. Lulus Verifikasi Berkala
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Penerima harus lulus verifikasi ini untuk tetap terdaftar sebagai penerima BPNT.
Dikutip dari Peraturan Menteri Nasional Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diperuntukan kepada masyarakat miskin untuk membeli kebutuhan pangan.
Penyaluran dana BPNT dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening KKS yang dimiliki oleh setiap KPM.
Bantuan disalurkan terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024.
Jadwal Penyaluran BPNT 2024
Berikut jadwal penyaluran BPNT 2024:
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua: Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam: November dan Desember 2024.
Saat ini penyaluran BPNT sudah memasuki tahap keenam alokasi November dan Desember 2024.
Setiap tahapnya, bantuan disalurkan pemerintah senilai Rp400.000 melalui Rekening KKS setiap dua bulan sekali.
Total dalam satu tahun, KPM menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti sembako.
Dikutip dari Youtube Info Bansos, saat ini penyaluran dana BPNT sudah berstatus verifikasi rekening berhasil.
"Saat ini proses penyaluran masuk tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG," mengutip dari video Youtube Info Bansos.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan menggunakan NIK KTP agar mengetahui informasi lengkap terkait pencairan dana BPNT tahap enam 2024.
Cara Cek Status Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut cara cek status penerima BPNT tahap enam 2024:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan memilih lokasi yang benar agar informasi yang diterima akurat.
- Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima BPNT.
- Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan Anda.
Sekian informasi terkait cara cek status pencairan BPNT tahap enam 2024 menggunakan NIK KTP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.