BPNT Akhir Tahun 2024 Cair? Begini Cara Cek Status dan Jadwal Pencairannya!

Rabu 20 Nov 2024, 20:47 WIB
Update bansos BPNT periode November-Desember 2024. (Poskota/Adam Ganefin)

Update bansos BPNT periode November-Desember 2024. (Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan.

Bantuan ini biasanya berupa saldo yang ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang kemudian dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditentukan.

Untuk alokasi November-Desember 2024, BPNT kembali menjadi perhatian karena banyak penerima manfaat menantikan pencairan bantuannya di penghujung tahun.

Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, sebagian besar KPM telah melihat perubahan status di sistem, seperti keterangan “Belum SP2D”, yang menunjukkan bahwa bantuan sedang dalam proses pencairan.

Hal ini memberikan harapan bahwa dana akan segera diterima, membantu meringankan beban kebutuhan pokok di masa-masa akhir tahun.

Tahapan Pencairan BPNT

BPNT merupakan program bantuan sembako yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Proses pencairan bantuan ini melalui beberapa tahapan, yang bisa dipantau melalui aplikasi SIKS-NG.

Tahapan Proses Pencairan BPNT:

  1. Cek Rekening: Tahap awal validasi penerima manfaat.
  2. Belum SP2D: Artinya bantuan sudah masuk dalam daftar pencairan, menunggu proses administrasi lebih lanjut.
  3. SPM: Dana sudah siap untuk ditransfer ke rekening.
  4. SI: Dana sudah ditransfer dan siap dicairkan.

Prediksi Waktu Cair BPNT November-Desember 2024

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, setelah status berubah menjadi "Belum SP2D", pencairan biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Namun, pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga sebagian penerima mungkin baru akan mendapatkan bantuannya pada bulan Desember.

Untuk alokasi November-Desember, total nominal bantuan pangan non tunai adalah Rp400.000 per penerima penerima.

Berita Terkait

News Update