POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi November hingga Desember 2024 kini sedang dalam proses penyaluran.
Untuk melihat status pencairannya, bisa dilakukan melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bansos ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.
PKH dirancang untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan sosial yang tersedia.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan adanya PKH, diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube 'Ariawanagus' mengenai informasi terbaru terkait kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan tahap November-Desember 2024.
Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebagian besar bantuan sudah mencapai tahap pengecekan rekening.
Namun, beberapa langkah administrasi seperti proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Instruksi Pembayaran (SI) masih dalam proses, sehingga pencairan dana belum sepenuhnya terealisasi.
Selain itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, distribusi akan dilakukan setelah masa Pilkada selesai guna menghindari potensi kerumunan dan penyalahgunaan.