Akibat terlambat menarik dana bansos PKH dan BPNT alokasi September-Oktober 2024. (Poskota/Iko Sara Hosa)

EKONOMI

TERAKHIR BESOK! Dana Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Harus Ditarik Sekarang Juga, Ini Akibatnya Jika Terlambat

Selasa 19 Nov 2024, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terakhir besok! Dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi September-Oktober 2024 harus ditarik sekarang juga. Ini akibatnya jika terlambat. 

Pada November ini, ada dana PKH dan BPNT yang cair. Namun, hal ini bukanlah periode November-Oktober 2024. Melainkan September-Oktober. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam alokasi September-Oktober 2024, harap segera menarik dana bantuannya. Jika terlambat, maka akan mengalami hal ini. 

Sebelum mengetahui akibat dari terlambatnya menarik uang tunai PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024, mari lihat penjabaran di sini dulu. 

Pengertian PKH dan BPNT 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang dicairkan secara reguler oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin. 

Masyarakat dalam golongan tersebut yang ingin menerima dana bansosnya, harus tertera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu memenuhi syarat dan ketentuan dari kedua bantuan tersebut.

Dalam program 2 bansos ini, Kemensos RI mengupayakan para KPM terpenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. 

Besaran Dana PKH dan BPNT 

1. Kategori dan Besaran Dana PKH

2. Besaran Dana BPNT 

Dana bantuan yang diterima sebulan sekali sebesar Rp200.000, kalau 2 bulan sekali, Rp400.000, dan bila 3 bulan sekali mendapatkan sebanyak Rp600.000. 

Penyaluran dana PKH dan BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara, terdiri dari BRI, BNI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Akibat Terlambat Tarik Dana Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024

Dilansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog, dana bansos PKH dan BPNT yang cair pada bulan ini adalah untuk alokasi September-Oktober 2024. 

Teruntuk KPM yang baru menerima dananya, diminta untuk segera menarik uang tunai tersebut sebelum tanggal 20 November 2024. 

Hal ini berdasarkan surat yang turun dari Kemensos RI. Mereka meminta agar KPM, khususnya KPM PKH, untuk cepat mengambil uangnya dari KKS bank himbara. 

Jika terlambat mengambil dana bansosnya, maka akibatnya adalah uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. 

Selanjutnya, KPM tidak bisa lagi menerima dana bantuannya untuk waktu mendatang karena sudah dianggap mampu dan tidak butuh bansos lagi. 

Pendamping sosial juga diminta untuk mendata KPM-nya. Blia ada yang tidak menarik uang dari PKH dan BPNT, nanti akan dievaluasi. 

Apakah KPM tersebut meninggal dunia, sudah bekerja di dalam/luar negeri, atau tidak ditemukan. Data tersebut akan dikirimkan ke Kemensos. 

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Itulah dia informasi terkait akibat terlambat menarik dana bansos PKH dan BPNT alokasi September-Oktober 2024. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanBantuan Pangan Non TunaiPKH dan BPNTdana bansos pkh bpntPKH BPNT September-Oktober 2024Akibat terlambat tarik dana PKH BPNTPKH BPNT November-Desember 2024

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor