Selamat! NIK KTP dengan Kategori Ini Akan Tetap Menerima Bansos Saat Pilkada 2024, Cek Selengkapnya!

Selasa 19 Nov 2024, 12:04 WIB
NIK KTP kategori ini akan tetap menerima bansos saat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

NIK KTP kategori ini akan tetap menerima bansos saat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada pemilik nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) dengan kategori ini akan tetap menerima bansos saat Pilkada 2024.

Bantuan sosial yang masih disalurkan selama Pilkada 2024 tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Jadi keluarga penerima manfat (KPM) yang terdata bisa tetap mendapatkan bantuan sosial periode November-Desember 2024 dari Pemerintah.

Sebelumnya, informasi yang didapatkan dari Youtube Naura Vlog, Pemerintah melakukan penundaan pencairan beberapa bantuan sosial yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penundaan pencairan bansos yang dibiayai oleh APBD selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

Namun, KPM tidak perlu khawatir, karena bantuan sosial PKH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan tetap cair sesuai jadwal.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang tetap dicairkan selama Pilkada 2024. 

Bantuan sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui bantuan yang disalurkan untuk beberapa aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Penerima bantuan PKH dibagi ke dalam beberapa kategori, dengan nominal yang berbeda tergantung pada kategori dan kebutuhan keluarga. 

Berikut adalah kategori penerima PKH dan nominal bantuan yang diberikan:

Kategori Penerima Bansos PKH

1. Keluarga dengan Ibu Hamil dan Anak Balita

Penerima dalam kategori ini adalah keluarga dengan ibu hamil dan anak balita. Bantuan diberikan untuk mendukung kesehatan ibu dan anak.

Nominal Bantuan: Rp500.000 per dua bulan atau Rp3.000.000 per tahun

2. Anak Usia Sekolah Dasar (SD) 

Bantuan untuk anak yang sedang bersekolah di tingkat SD bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan dasar anak.

Nominal Bantuan: Rp150.000 per dua bulan atau Rp900.000 per tahun

3. Anak Usia Menengah Pertama (SMP)

Sama juga seperti bantuan SD, diperuntukan anak yang sedang bersekolah di tingkat SMP.

Nominal Bantuan: Rp250.000 per dua bulan atau Rp1.500.000 per tahun

3. Anak Usia Sekolah Menengah Atas (SMA)

Bagi keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan SMA, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sekolah.

Nominal Bantuan: Rp333.333 per dua bulan atau Rp2.000.000 per tahun

4. Keluarga dengan Lansia atau Penyandang Disabilitas

Penerima dalam kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota lansia atau penyandang disabilitas, yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Nominal Bantuan: Rp400.000 per dua bulan atau Rp2.400.000 per tahun

Sekarang bagaimana mengetahui apakah pemilik NIK KTP ini menjadi penerima manfaat? simak cara ceknya!

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

1. Buka Situs Resmi

Akses cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP Anda.

2. Masukkan Data

Isi form pencarian dengan nama dan alamat penerima sesuai KTP. Pastikan data yang dimasukkan benar untuk hasil yang akurat.

3. Lihat Hasil

Klik "Cari Data", dan sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika nama NIK KTP ini muncul, selamat! Anda bisa menerima bansos PKH dari kategori di atas selama Pilkada 2024 berlangsung.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update