Nama yang Anda masukkan ke kolom nama haruslah sesuai dengan KTP serta data kependudukan.
Jika nama KPM terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos BPNT periode November-Desember 2024. Maka, Anda berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.
Karena besaran dana bansos yang diberikan kepada KPM untuk setiap bulannya adalah Rp200.000 dan tahap penyaluran terdiri dari dua bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.