Pemicu Bocah 9 Tahun Dianiaya Sekelompok Pria di Tangerang

Selasa 19 Nov 2024, 10:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. (Pixabay)

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap pemicu awal terjadinya penganiayaan terhadap bocah berinisial MR, 9 tahun di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 16 November 2024.

Pada peristiwa tersebut, korban mendapatkan tindak kekerasan seperti, diikat, dipukul, dibanting, disetrum dan dipaksa meminum minuman keras (miras).

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban MR diduga mencuri uang salah satu pelaku berinisial CS sebesar Rp700 ribu.

"Pelaku diperintahkan seorang pria untuk mencuri uang milik SC. Saat mengetahui uangnya dicuri, CS marah dan melakukan penganiayaan bersama beberapa orang lainnya di pabrik penggilingan padi miliknya," katanya, Selasa, 19 November 2024.

Dedi mengatakan, polisi bersama Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Siapa yang menyuruh korban dan untuk apa uang hasil curian tersebut masih kami lakukan penyelidikan," ungkapnya. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban MR mengalami tauma dan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

"Korban saat ini sudah bersama keluarganya. Kami masih periksa tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update