Nominal Bansos PKH untuk Tahun 2025, Cek di Sini Informasinya!

Selasa 19 Nov 2024, 05:22 WIB
Nominal bansos PKH 2025. (Pinterest)

Nominal bansos PKH 2025. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berikut terdapat tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR.

Bantuan PKH menyasar kepada masyarakat miskin di Indonesia sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Kemensos.

"Sasaran kerja Kemensos untuk miskin ekstrem ada 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa, penduduk miskin ada 9,03 persen atau 25,22 juta jiwa, dan penduduk rentan ada 48,9 persen atau 136,6 juta jiwa," kata Saifullah Yusuf mengutip dari situs Kementerian Sosial RI.

Nominal Bansos PKH 2025

Dikutip dari situs Kementrian Sosial RI, Saifullah Yusuf menjelaskan, kepada masyarakat Indonesia yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti, bayi baru lahir hingga usia 60 tahun keatas mendapatkan perlindungan sosial.

"Usia 19-59 tahun dan usia 60 tahun ke atas juga akan mendapatkan pemberdayaan sosial," jelas Saifullah Yusuf dikutip dari situs Kementerian Sosial RI.

Saifullah Yusuf juga memaparkan secara rinci terkait bantuan yang akan diterima oleh kategori KPM ibu hamil dan balita pada tahun 2025.

"Anak usia dini diberikan Rp750 ribu tiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun dan penimbangan, pengukuran, vitamin, dan pemeriksaan kesehatan," kata Saifullah Yusuf dikutip dari situs Kementerian Sosial RI.

Terpisah, Dikutip dari Instagram @folkative, bantuan disalurkan kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.

Sementara untuk siswa Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan PKH senilai Rp225.000 setiap tiga bulan sekali.

Bantuan juga diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp375.000 selama tiga bulan sekali.

Bantuan disalurkan juga kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) senilai Rp500.000 tiga bulan sekali.

Terakhir ada penyandang disabilitas dan lansia Rp600.000 selama tiga bulan sekali.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update