NIK KTP Terverifikasi Pemerintah Milik KPM Ini Bisa Menerima Bansos PKH 2024, Cek Progres Jadwal Pencairan November-Desember

Selasa 19 Nov 2024, 21:38 WIB
Cek progres jadwal pencairan bantuan sosial November-Desember untuk NIK KTP yang terverifikasi pemerintah yang bisa menerima bansos PKH 2024. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Cek progres jadwal pencairan bantuan sosial November-Desember untuk NIK KTP yang terverifikasi pemerintah yang bisa menerima bansos PKH 2024. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Diluncurkan sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) yang hadir membantu masyarakat. 

Di mana program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung. 

Harap dicatat, tidak semua masyarakat Indonesia menerima subsidi pemerintah ini.

Pasalnya, bansos PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kategori Penerima Manfaat PKH

Agar bantuan beserta nominal yang diberikan tepat sasaran, PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi. 

Kategori tersebut meliputi:

1. Anak usia dini dan balita
2. Ibu hamil dan nifas  
3. Siswa SD, SMP, SMA/sederajat  
4. Lansia 
5. Penyandang disabilitas berat

Nominal Bantuan Bansos PKH

PKH memberikan bantuan finansial setiap tahunnya dan penyaluran dibagi secara per tahap. 

Misalnya, untuk siswa SMP/sederajat menerima dana sebesar Rp1.500.000 per tahun, yang dibagikan dalam empat tahap penyaluran. 

Setiap tahapnya dicairkan Rp375.000 yang didapat oleh penerima manfaat setiap tiga bulan sekali. 

Sedangkan untuk penyaluran dua bulan sekali, kategori anak sekolah jenjang ini berhak atas uang senilai Rp250.000.

Di bawah ini rincian dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM. Antara lain:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Mekanisme pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk menarik dana di mesin ATM yang bekerjasama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara). 

Bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Proses Pencairan dan Pemeriksaan Status Bansos PKH

Pencairan bantuan PKH tidak selalu serentak di seluruh wilayah, karena jadwal penyaluran bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kesiapan administrasi. 

Saat ini, pencairan bansos PKH telah memasuki tahap 6 untuk penyaluran dua bulan sekali atau periode November-Desember 2024.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Selasa, 19 November 2024, proses pencairan PKH sudah berada pada tahap evaluasi komponen. 

Pada tahap ini, pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan.

Setelah tahap evaluasi selesai, langkah berikutnya adalah final closing.

Lalu diikuti dengan verifikasi rekening penerima, dan kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Proses tesebut diperkirakan akan selesai dalam 7 hingga 14 hari ke depan. 

Setelah itu, dana bansos PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima jika status sudah menunjukkan Standing Instructions (SI).

Artinya setelah muncul status ini, uang bantuan sosial telah masuk ke rekening KPM.

Oleh karena itu, penerima manfaat perlu memeriksa status pencairan dana secara rutin agar tidak terlewat.

Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau dengan menghubungi petugas PKH di desa atau kelurahan setempat.

Itulah ulasan mengenai bansos PKH 2024 berikut nominal dan informasi terbaru mengenai progres penyaluran November-Desember 2024.

Disclaimer: Proses teknis terkait verifikasi dan pencairan PKH, serta jadwal penyaluran bantuan, hanya diketahui oleh pemerintah dan biasanya tidak dipublikasikan secara terbuka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan pastikan Anda mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update terbaru setiap hari.

Berita Terkait

News Update