Di bawah ini rincian dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM. Antara lain:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Mekanisme pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk menarik dana di mesin ATM yang bekerjasama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Proses Pencairan dan Pemeriksaan Status Bansos PKH
Pencairan bantuan PKH tidak selalu serentak di seluruh wilayah, karena jadwal penyaluran bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kesiapan administrasi.
Saat ini, pencairan bansos PKH telah memasuki tahap 6 untuk penyaluran dua bulan sekali atau periode November-Desember 2024.