POSKOTA.CO.ID – Menanggapi adanya rencana kenaikan PPN 12 persen, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menunjukkan ketidak-setujuannya dengan pemerintah.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh ini menilai, kebijakan pemerintah bisa memperparah kondisi ekonomi masyarakat, terutama kalangan miskin dan buruh.
Oleh karena itu, pihaknya menolak adanya kenaikan PPN 12 persen yang rencananya akan diterapkan pada 2025 nanti.
KNPI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Said juga memprediksi adanya penurunan daya beli secara signifikan, yang mengakibatkan kesenjangan sosial dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%.
Ia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Padahal, ia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya berkisar 1-3% dan tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, daya beli masyarakat akan semakin merosot. Hal ini diungkapkan oleh Said dalam keterangan tertulis.
"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," kata Said, Selasa, 19 November 2024.
Oleh karenanya, Said menuntut agar UMP 2025 dapat naik sebesar 8-10 persen. Juga meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen.
Tuntutan KNPI pada Pemerintah
"Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen," ujarnya.
Tak hanya itu, Said meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak dengan memperluas wajib pajak, terutama pada korporasi besar.
said iqbal
Jika beberapa hal tersebut tidak terpenuhi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional jika UMP tak naik dan PPN 12 persen tetap diterapkan.
"Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya," ujarnya.
"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Ia menjelaskan, aksi mogok kerja nasional ini akan berlangsung selama minimal dua hari. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai menekan rakyat kecil dan para buruh.
"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tandasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.