POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh pemerintah.
Anda berkesempatan mendapatkan saldo bantuan per dua bulan sekali, apabila telah sah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT merupakan bantuan berupa pemberian saldo bagi mereka dari kelopok keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan serta memberikan gizi seimbang bagi para KPM.
Distribusi bansos BPNT dilakukan sebagai alternatif mengatasi kemikinan dengan metode non tunai melalui kartu elektronik yang diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Besaran Nominal Bansos BPNT 2024
Penyaluran bansos BPNT dilakukan dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp400.000.
Saldo dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpunan Bank Mili Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Apabila KPM tidak memiliki KKS Merah Putih, maka pencairan bansos BPNT dilakukan via PT Pos Indonesia per tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Namun, saat ini pemerintah bersama bank penyalur sedang berupaya melakukan pembuatan buku rekening kolektf (burekol). Sehingga, para KPM yang mendapatkan BPNT via kantor pos akan dialihkan ke rekening KKS.
Setiap dana bansos yang cair dapat digunakan oleh KPM sebagai modal transaksi membeli bahan pokok seperti beras, telur, minyak, sayuran, dan sembako lainnya.
Syarat Penerima BPNT 2024
Bansos BPNT 2024 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat saat mendaftar. Berikut poin-poin tersebut.