POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kepada masyarakat yang punya potensi mengembangkan usaha.
PENA merupakan sebuah program di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi mandiri secara ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini, KPM diharapkan dapat memiliki penghasilan yang cukup dari usahanya sehingga tidak bergantung pada bansos.
Lantas, jenis usaha apa saja yang mendapat dana dari bansos PENA? Simak informasinya di sini.
Tentang Bansos PENA
Sejak diluncurkan pertama kali pada 2022, PENA telah menyasar ribuan KPM dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemberian dana ini diprioritaskan kepada para KPM yang memiliki usah kecil dan menunjukan potensi untuk terus berkembang.
Dikutip dari situs resmi Kemensos RI, PENA juga telah melakukan graduasi terhadap ribuan KPM pada 2023 dan 2024.
Maksudnya, KPM tersebut dilepas dari kepesertaan bansos (PKH dan BPNT) karena dianggap telah mandiri secara finansial dengan indikator penghasilan di atas UMK.
Besaran Nominal Bansos PENA
Pemerintah memberikan besaran dana bansos PENA sebesar Rp450.000 secara maksimal per bulannya bagi KPM dengan tiga anak pada 2024 ini.
Sementara itu, bantuan modal usaha yang diterima maksimal sebesar Rp5.000.000 lengkap dengan pendampingan dalam pengelolaan usaha agar dapat berjalan dengan baik.
PENA membawa harapan penuh terhadap kesejahteraan keluarga penerima, peningkatan lapangan kerja baru, serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.