Dana Bansos PKH Diterima KPM dengan Nominal yang Bervariasi, Cek Rincian Berikut Mekanisme Pencairannya

Selasa 19 Nov 2024, 23:57 WIB
Cek rincian berikut mekanisme penyaluran bansos PKH yang didapatkan tujuh kategori penerima manfaat. (Neni Nuraeni)

Cek rincian berikut mekanisme penyaluran bansos PKH yang didapatkan tujuh kategori penerima manfaat. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada periode terakhir penyaluran bantuan sosial (bansos), pemerintah kembali akan membagikan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin dan kurang mampu di seluruh Indonesia.

Melalui PKH, keluarga yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) berhak menerima bantuan finansial yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Dana Bansos per Tahap untuk Kategori PKH

Bantuan yang diberikan dalam program PKH kali ini adalah sebesar Rp600.000 per tahap atau pencairan tiga bulan sekali, yang akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos ini memang dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, dengan total dana yang diterima setiap keluarga mencapai Rp2.400.000.

Jumlah ini dibagi dalam empat hingga enam tahap penyaluran.

Nominal tersebut khusus diberikan kepada kategori penerima manfaat ansia dan penyandang disabilitas berat.

Kategori Lain Penerima PKH

Selain lansisndan penyandang disabilitas berat, ada lima kategori lain yang termasuk dalam bansos PKH. 

Diantaranya siswa SD, SMP, SMA/sederajat, ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

Setiap kategori memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda, dan jumlah dana bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing keluarga.

Rincian Dana Bansos PKH

Di bawah ini, rincian dana bansos PKH yang diterima masing-masing kategori:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk bisa menerima bantuan sosial PKH 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Yaitu:

1. Calon penerima manfaat harus terdaftar dengan NIK KTP yang sah.

2. Masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

3. Calon penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan penghasilan per bulan yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

5. Calon penerima bantuan juga tidak boleh terdaftar sebagai pendamping sosial dalam program-program bansos pemerintah lainnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Dikutip dari laman Kementrian Sosial, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH 2024, berikut merupakan cara untuk memeriksa status penerima bantuan melalui situs Kemensos:

1. Kunjungi Laman Cek Bansos

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Data Penerima

Isikan data penerima manfaat dengan lengkap, termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan Nama dan NIK

Ketikkan nama penerima dan nomor NIK KTP sesuai dengan data yang terdaftar.

4. Masukkan Kode Verifikasi 

Ketikkan kode yang muncul pada kotak kode untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

5. Klik Cari Data

Setelah melengkapi semua kolom yang diperlukan, klik "Cari Data" dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Sistem ini akan mencari data penerima berdasarkan wilayah yang Anda masukkan, dan akan memberi informasi apakah Anda berhak menerima bantuan sosial atau tidak.

Penyaluran dan Penarikan Dana PKH

Penerima bantuan PKH dapat menarik dana mereka melalui KKS yang diterbitkan oleh bank yang bekerja sama dengan Kemensos.

Untuk penarikan, dana dapat ditarik melalui ATM bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Penerima dapat menarik dana sesuai dengan bank yang menerbitkan KKS mereka. Misalnya, jika KKS diterbitkan oleh BNI, maka dana hanya dapat ditarik di mesin ATM dan agen BNI.

Demikian ulasan seputar bansos PKH berikut syarat, rincian nominal bagi tiap kategori dan proses penyalurannya.

Disclaimer: Proses teknis terkait verifikasi dan pencairan PKH, serta jadwal penyaluran bantuan, hanya diketahui oleh pemerintah dan biasanya tidak dipublikasikan secara terbuka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan pastikan Anda mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update terbaru setiap hari.

Berita Terkait

News Update