Cek Syarat Pendaftaran KJP Plus 2025, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!

Selasa 19 Nov 2024, 21:50 WIB
Sejumlah syarat daftar Kartu Jakarta Pintar. (Disdik DKI Jakarta)

Sejumlah syarat daftar Kartu Jakarta Pintar. (Disdik DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Simak sejumlah syarat daftar KJP Plus yang harus dipenuhi oleh masyarakat Jakarta yang ingin memperoleh bantuan dari program ini.

Di November 2024 ini, penyaluran dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan dihentikan sementara. Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyaluran bansos bersumber APBD selama masa Pilkada 2024.

Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melansir dari situs resmi jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar adalah program bantuan sosial (bansos) yang diadakan dengan tujuan untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta di usia sekolah 6-21 tahun.

Penerima bansos KJP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin (KM) atau keluarga tidak mampu . Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Subsidi dana yang diberikan dari program ini dapat digunakan untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, seragam sekolah, komputer atau laptop, kacamata, alat atau bahan praktik, dan lainnya.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KJP apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

Berdasarkan informasi dari situs resmi kjp.jakarta.go.id, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus.

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

  1. Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  2. Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  3. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  5. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  8. Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  2. Menggunakan angkutan umum.
  3. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  4. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  5. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  6. Daya pemanfaatan internet rendah.
  7. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Saat ini pendaftaran KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Demikian informasi mengenai syarat penerima dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos KJP dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAPp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update