BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Ahli Waris Korban Pesawat SAM Air

Selasa 19 Nov 2024, 13:34 WIB
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat SAM Air. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat SAM Air. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Manager Operasional perwakilan dari PT SAM Air M. Saefudin menyampaikan, direksi dan seluruh manajemen SAM Air mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu ahli waris atas musibah kecelakaan pesawat di Gorontalo tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani menjelaskan, SAM Air adalah maskapai penerbangan domestik regional di Indonesia milik PT Semuwa Aviasi Mandiri yang diklasifikasikan sebagai maskapai perintis di Indonesia dengan rute Gorontalo, Manado, dan Papua.

PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2019 dengan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update