Wajib Tahu! Berikut Daftar Siapa Saja yang Tidak Layak Mendapatkan Saldo Dana Bantuan Sosial dari Pemerintah

Senin 18 Nov 2024, 11:48 WIB
Berikut adalah daftar siapa saja yang tidak layak menerima saldo dana bansos dari pemerintah.(Poskota/Insan Sujadi)

Berikut adalah daftar siapa saja yang tidak layak menerima saldo dana bansos dari pemerintah.(Poskota/Insan Sujadi)

POSOTA.COO.ID - Untuk memastikan saldo dana bantuan sosial (bansos) tepat sasaran bedasarkan Kepmensos 73 Thaun 2024, Anda wajib mengetahui siapa saja kategori yang tidak layak mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah.

Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kementerian Sosial @kemensosri, Anda juga dapat berpartisipasi aktif menentukan layak atau tidaknya penerima bansos di lingkungan sekitar melalui fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah akan terus menyalurkan saldo dana bansos untuk masyarakat dengan kategori yang sudah ditetapkan agar bisa menekan angka kemiskinan.

Kategori yang Tidak Layak Mendapatkan Bansos

Penerima manfaat program bansos dari pemerintah dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Alamat tidak ditemukan.
  2. Individu tidak ditemukan.
  3. Meninggal dunia  (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga).
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN TNI atau Polri.
  5. Anggota keluarga ASN, TNI  atau Polri.
  6. Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri.
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi.
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
  10. Menolak menerima program bantuan.
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau upah minimun Kabupaten dan Kota.
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kategori Penerima Bansos

Adapun kategori atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Kategori Keluarga Tidak Mampu.
  4. Penghasilan Rendah.
  5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD.
  6. Tidak Menerima Bantuan Lain.

Cara Daftar Penerima Bansos

Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi penerima bansos, ada cara yang mudah untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, yaitu dengan cara hanya menggunakan Hp saja, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh atau instal aplikasi cekbansoskemensos.go.id
  • Buat akun dan isi data diri hanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak kemensos

Itulah informasi mengenai kategori yang tidak layak serta syarat penerima saldo dana bansos dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update