POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya mendapatkan saldo dana bansos kini harus lebih memperhatikan beberapa hal penting.
Berdasarkan informasi dari akun YouTube Pendamping Sosial, terdapat sejumlah kategori KPM PKH yang tidak menerima dana bansos periode November-Desember 2024.
Berikut adalah 4 alasan penghentian tersebut dan bagaimana cara mengatasinya agar dapat pencairan kembali.
1. Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Memiliki Ahli Waris
KPM yang meninggal dunia tanpa ahli waris tidak lagi menerima bantuan. Misalnya, lansia tunggal atau anggota keluarga lainnya yang bukan termasuk komponen PKH.
Namun, jika KPM memiliki ahli waris yang masih memenuhi kriteria PKH (misalnya masih terdapat balita atau anak sekolah), bantuan tetap bisa diteruskan dengan kepengurusan yang baru.
2. Pindah Alamat atau Tidak Ditemukan
KPM yang pindah alamat tanpa memberi tahu pendamping sosial atau perangkat desa setempat (baik di alamat lama maupun baru) akan dihentikan bantuannya.
Hal ini karena data KPM tidak lagi sesuai dengan lokasi yang terdaftar di sistem.
3. Tidak Lagi Mempunyai Komponen PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori komponen, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan disabilitas berat.