Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2024 (kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2024

Senin 18 Nov 2024, 19:04 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Harapan atau PKH adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang disusun pemerintah untuk masyarakat.

Saat ini, Program Kartu Harapan (PKH) telah memasuki tahap 4 dan direncanakan akan cair pada Oktober-Desember 2024

Program Kartu Harapan adalah bantuan yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Setidaknya, ada tujuh (7) kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Mulai dari anak sekolah hingga lanjut usia (lansia). Bantuan Rp750 ribu per tahap untuk kategori anak usia dini.

Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun.

Sehingga masyarakat bisa menerima bantuan dana Rp600.000 per tahapan atau sesuai dengan kategori yang terpilih.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesehjateraan (DTKS).

Syarat penerima PKH 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menerima bantuan PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja

4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pkhProgram Kartu Harapan

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor