Cek jadwal tepat penyaluran bansos ATENSI YAPI dengan saldo dana sebesar Rp800.000 untuk anak penerima bantuan sesuai kriteria pemerintah. (Instagram: @kppn_tangerang)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari ATENSI YAPI Diterima Anak dengan Kriteria Ini, Cek Batas Jadwal Penyalurannya

Senin 18 Nov 2024, 12:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak Yatim Piatu (YAPI) kembali dicairkan pada bulan ini. 

Anak-anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan saldo dana bansos senilai Rp800.000.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Senin, 18 November 2024, nominal tersebut merupakan penyaluran untuk tahap 4 periode Juli - Agustus dan tahap 5 periode September - Oktober.

Di mana per tahapnya atau nominal pencairan satu bulan sekali, anak-anak penerima manfaat mendapatkan Rp200.000.

Sedangkan pencairan dua bulan sekali sebesar Rp400.000.

Pemerintah mengimbau agar batas penyaluran bansos ATENSI YAPI melalui PT Pos Indonesia tersebut harus rampung hingga 20 November 2024.

Mekanisme Penyaluran Bansos ATENSI YAPI

Kementrian Sosial selaku pemerintah yang mencanangkan program bansos ATENSI YAPI, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan.

Anak-anak penerima dana dari bantuan ini didampingi wali bisa mendatangi Kantor Pos dengan membawa dokumen sebagai syarat pengambilan.

Bantuan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami kehilangan orang tua, memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka tetap tercukupi.

Bantuan YAPI yang diberikan oleh Kementerian Sosial dapat dimanfaatkan oleh keluarga atau pihak yang merawat anak-anak yatim piatu untuk berbagai keperluan.

Seperti pemenuhan kebutuhan pangan, penambah daya tahan tubuh, pakaian, perlengkapan pendidikan, serta kebutuhan mendesak lainnya. 

Dengan adanya bantuan ini, anak-anak yatim piatu diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang secara maksimal meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan.

Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI 

Berikut syarat penerima bansos ATENSI YAPI:

1. Calon Penerima harus WNI

Penerima bansos harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.

2. Berstatus Anak Yatim Piatu

Anak yang berhak menerima bansos ini adalah mereka yang kehilangan satu atau kedua orang tua. 

Usia anak yang dapat mengajukan bantuan adalah di bawah 18 tahun, sesuai dengan ketentuan usia anak.

3. Tidak Menerima Bansos Sejenis

Anak yang sudah menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki kategori serupa tidak diperbolehkan mengajukan permohonan bansos anak yatim piatu. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi bantuan yang dapat mengurangi efektifitas program.

4. Surat Keterangan Yatim Piatu

Penerima bantuan harus dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar yatim piatu.

5. Sertakan KIA atau Akta Kelahiran

Dokumen identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran diperlukan untuk membuktikan usia anak. 

Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa anak memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

6. Sertakan KK

Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak serta status orang tuanya juga harus disertakan dalam pendaftaran. 

Kartu Keluarga digunakan untuk verifikasi data keluarga dan status orang tua anak.

7. Terdaftar di DTKS

Anak yang mengajukan permohonan harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang sah.

8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan 

Bagi anak yang tinggal di panti asuhan, surat pengantar dari Dinas Sosial atau panti asuhan yang bersangkutan juga diperlukan untuk proses verifikasi.

Cara Mendaftar Bansos ATENSI YAPI 

Untuk orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan anak yatim piatu agar mendapatkan bansos Atensi YAPI, berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Sebelum mendaftar, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih hidup, KK, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Yatim Piatu, dan dokumen lain yang relevan.

2. Pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone atau melalui situs resmi Kementerian Sosial. 

Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.

3. Setelah mengakses aplikasi atau situs, pilih jenis bantuan yang sesuai. Dalam hal ini pilihlah kategori “Anak Yatim Piatu” dari opsi yang tersedia.

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, termasuk data anak yatim piatu, alamat, nomor identitas, serta informasi keluarga lainnya yang diminta dalam formulir.

5. Setelah mengisi formulir, unggah semua dokumen yang dibutuhkan sesuai instruksi yang diberikan oleh aplikasi atau situs tersebut. 

Pastikan semua dokumen dalam format yang benar dan mudah dibaca.

6. Setelah mendaftar, Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi atau situs yang digunakan. 

Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah bantuan telah disetujui atau jika ada kekurangan dokumen yang perlu dilengkapi.

Demikian informasi mengenai bansos Atensi YAPI yang telah cair untuk periode tahap 4 dan 5 senilai Rp800.000, berikut syarat dan cara daftarnya.

Disclaimer: Jadwal tepat penyaluran ATENSI YAPI hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialsaldo dana bansosbansos yapi

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor