POSKOTA, CO.ID- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI), akhirnya mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan dananya.
Salah satu bentuk bantuan yang saat ini sedang melakukan pencairan dana ratusan ribu ke para KPM yaitu, dana bansos ATENSI YAPI yang diberikan kepada keluarga dan individu yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan khusus bagi anak-anak yatim piatu yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka. Untuk per bulan, akan mendapatkan saldo senilai Rp200.000.
Pemerintah mengandalkan PT Pos Indonesia sebagai mitra untuk mendistribusikan bantuan ini, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat penerima di berbagai daerah.
Melansir dari sumber YouTube milik Ariawanagus, menjelaskan bahwa terdapat undangan pencairan bantuan untuk alokasi Juli-Oktober 2024 senilai Rp800.000.
Bantuan ini mencairkan dana langsung double untuk dua tahap atau sama sepertinya empat bulan. Undangan telah dibagikan ke KPM yang berhak menerima dana bansos 2024.
Apa Itu Bansos ATENSI YAPI
Bansos ATENSI Yatim Piatu (YAPI) merupakan bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak-anak yatim piatu yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, makanan, dan kebutuhan penting lainnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki orang tua atau wali yang dapat mendukung mereka.
Keuntungan Mengikuti Program Bansos ATENSI YAPI
1. Membantu Memenuhi Kebutuhan Sehari-Hari
2. Membuka Peluang Pendidikan yang Lebih Baik
3. Pencairan yang Mudah dan Transparan
4. Jangkauan yang Luas
5. Program yang Mendukung Kesejahteraan Sosial
Tahapan Pencairan Bansos ATENSI YAPI
1. Verifikasi dan Pendaftaran Penerima Bansos
2. Pemberitahuan Jadwal Pencairan
3. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mencairkan dana bantuan, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah memiliki.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas keluarga.
- Surat Pemberitahuan Pencairan yang diterima dari PT Pos Indonesia.
- Bukti Pendaftaran atau Verifikasi yang mungkin diminta untuk memastikan anda terdaftar sebagai penerima manfaat.