KPM Pemilik Nama Terdaftar DTKS Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT, Simak Caranya di Sini!

Minggu 17 Nov 2024, 20:33 WIB
Bansos BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - BPNT merupakan bantuan sosial yang menyalurkan saldo dana kepada KPM pemilik nama terdaftar di DTKS.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang merupakan program bansos ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Penerima bansos yang biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Barulah setelah itu KPM berhak menerima saldo dana bantuan sosial BPNT. Bantuan diberikan dalam bentuk non tunai seperti namanya.

Penyaluran ke KPM dilakukan melalui sebuah kartu yang biasa disebut Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa juga disebut Kartu Merah Putih.

Sebelum itu, pastikan KPM sudah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini untuk mendapatkan saldo dana bansos BPNT.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT

Ini dia syarat serta kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM BPNT:

1. WNI: penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

2. Terdaftar di DTKS: calon penerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Keluarga tidak mampu: calon penerima bansos BPNT harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Berpenghasilan rendah: Calon penerima bansos BPNT merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Berita Terkait

News Update