Pemkab Bekasi Masih Cari Pelaku Pembuang Sampah di Muarabakti Babelan

Senin 18 Nov 2024, 09:33 WIB
Penampakan lautan sampah di bekas lahan galian persis di tengah sawah Deda Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 16 November 2024. (Poskota/Ihsan)

Penampakan lautan sampah di bekas lahan galian persis di tengah sawah Deda Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 16 November 2024. (Poskota/Ihsan)

POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembuang sampah di lokasi sawah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih terus diselidiki Pemkab Bekasi.

"Kita sedang menjajaki juga sumber ini sampah dari mana kita menjajaki dan mengumpulkan informasi," kata Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Senin, 18 November November 2024.

Dedy bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) persampahan wilayah 1 telah melakukan pengecekan ke lokasi lautan sampah tersebut pada Minggu, 17 November 2024.

Namun hingga kini ia belum bisa menyimpulkan asal muasal datangnya sampah hingga menumpuk di lokasi.

"Saya belum bisa menyebut, apakah ini bersumber dari perumahan-perumahan ataupun perumahan menunjuk ke suatu pengelola, ya begitu," katanya.

Dedy mengatakan lokasi pembuangan sampah berada di titik lahan galian warga. Lokasi tersebut dekat dengan kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Ke depan, DLH dan UPTD bakal berkoordinasi dengan aparat termasuk tim penindak dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan sanksi, hukuman, dan efek jera bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

"Tetap dengan aparat, dari KLH nantinya ada tim bidang penindakan dan hukum, nanti oleh DLH disurati setelah nanti diketahui sunber-sumber sampah ini dari mana kita akan lakukan upaya konkret," pungkasnya.

UPTD persampahan wilayah I saat ini telah memasang papan yang menerangkan lokasi sampah liar telah ditutup.

Tumpukan sampah tersebut, diketahui berasal dari sampah rumah tangga, plastik, sampah sisa sayur-mayur hingga lainnya.

"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," bunyi tulisan spanduk yang berada di area sampah liar.

Berita Terkait

News Update