POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) wajub tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos, maupun secara manual dengan langsung datang ke Kantor Desa atau kelurahan,
Akan tetapi, banyak masyarakat yang mengeluh ketika datang ke desa atau kelurahan untuk mendaftaf bansos sering mendapatkan jawaban seperti pendaftaran belum dibuka, hingga alasan seperti kuotanya penuh.
Lantas, bagaimana dan kapan seharusnya melakukan pendaftaran DTKS agar pengajuan bansos diterima?
Dasar Hukum dan Proses Pendaftaran DTKS
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosoial, pendaftaran DTKS sebenarnya dapat dilakukan setiap bulan.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK Tahun 2022 tentang tata cara proses usulan, verifikasi, dan validasi data,
Cara Daftar Bansos ke DTKS
Mendaftar Melalui Desa/Kelurahan
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin diusulkan sebagai penerima bantuan sosial agar data Anda masuk ke DTKS.
Mendaftar Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Gunakan menu Daftar Usulan dan masukkan data Anda (pastikan akun Anda telah diaktivasi oleh admin Kemensos).
Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Proses Setelah Pendaftaran
Data yang diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.
Jika layak, data akan difinalisasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan disahkan oleh kepala daerah.
Data yang disetujui akan diproses oleh Kementerian Sosial dan dimasukkan ke dalam SK Menteri Sosial setiap bulan.