Cek nominal dana untuk kategori ibu hamil di bansos PKH. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

EKONOMI

Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Bansos PKH, Berapa Dana yang Diberikan Pemerintah? Cek di Sini

Senin 18 Nov 2024, 19:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi ibu hamil bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dana yang cukup membantu.

Salah satu kategori bansos PKH adalah ibu hamil yang datanya sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diketahui bahwa Program Keluarga Harapan ini diberikan kepada masyarakat rentan atau miskin.

Sehingga tak semua ibu hamil bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).

Tentunya hanya ibu hamil yang sesuai dengan syarat penerima bansos PKH yang bisa mendaftar dan mendapatkan dana bantuan dari Kemensos.

Oleh karena itu, jika Anda menjadi salah satu ibu hamil (bumil) yang sesuai dengan syarat penerima bansos maka akan mendapatkan dana sebesar Rp3.000.000 untuk setiap tahunnya yang diberikan secara bertahap atau 4 tahap.

Untuk satu tahapnya bumil, akan mendapatkan dana Rp750.000 yang diberikan langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Ibu hamil akan mendapatkan uang senilai Rp750 ribu tiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun dan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan. Lalu bayi baru lahir sampai 11 bulan akan diberikan vitamin dan difasilitasi pemeriksaan kesehatan", Gus Ipul yang dilansir di Kemensos.go.id.

Dengan demikian bagi bumil yang tercatat di DTKS, maka akan mendapatkan bantuan dana Rp750 ribu setiap tiga bulan. Jika di kalikan dengan 4 tahap, maka akan mendapatkan Rp3.000.000 dalam satu tahun.

Untuk proses penyaluran dana untuk setiap tahap yakni sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Februari, atau Maret

Tahap 2: April, Mei, atau Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, atau September

Tahap 4: Oktober, November, atau Desember.

Bagi yang mau mendapatkan dana Rp750.000 setiap tahapnya, Anda harus terdaftar dulu di DTKS ya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Silahkan cek syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Pastikan Anda pun sesuai dengan syarat penerima bansos PKH untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapanpkhbansosibu hamil

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor