POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, untuk penyaluran tahap 6 alokasi bulan November-Desember dari bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) akan segera cair, cek status terbaru di SIKS-NG.
Jika anda adalah penerima Bansos ATENSI YAPI, penting untuk mengetahui status SIKS-NG terbaru dan informasi terkait proses pencairan dana ini.
Menurut informasi yang dilansir dari sumber milik Ariawanagus, dirinya menjelaskan bahwa walaupun sebelumnya terdapat penyaluran YAPI untuk tahap 4 dan 5, maka saat ini untuk tahap 6.
Pada status SIKS-NG, telah terupdate untuk penyaluran dana bansos YAPI bahwa telah berubah menjadi Standing Instruction (SI), yang artinya pencairan sudah diperintah oleh pemerintah, dan akan tersedia.
Pencairan ini dilakukan untuk tahap enam periode November-Desember 2024. Jadi, pastikan anda cek ulang status sebagai penerima bansos 2024 dan SIKS-NG anda sekarang.
Syarat Pencairan Dana Bansos ATENSI YAPI 2024
1. Terdaftar sebagai Penerima Bansos
2. Verifikasi Data di SIKS-NG
3. Memiliki KTP atau Surat Keterangan
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pemberitahuan Pencairan
6. Domisili Sesuai dengan Lokasi Pencairan
7. Tidak Terdaftar dalam Penerima Bantuan Sosial Lain
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan Dana Bansos ATENSI YAPI 2024
Untuk pencairan Bansos ATENSI YAPI, pastikan anda membawa dokumen-dokumen berikut ke kantor Pos Indonesia:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi penerima yang sudah berusia di atas 17 tahun.
- Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anda sebagai anggota keluarga.
- Surat Pemberitahuan Pencairan yang akan dikirimkan oleh Kemensos atau PT Pos Indonesia.
- Surat Keterangan Penerima Bansos (jika diperlukan).
- Surat Keterangan Domisili (jika tidak memiliki KTP).
Cara Cek Status SIKS-NG Terbaru
Jika anda ingin memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima Bansos ATENSI YAPI pada Tahap 6, berikut adalah langkah-langkah untuk cek status SIKS-NG terbaru:
1. Akses Website SIKS-NG
Kunjungi situs resmi SIKS-NG di https://siks.ng.kemensos.go.id. Pastikan anda mengakses situs resmi untuk keamanan data pribadi.
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)