Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh menerima pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
BPNT disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024 kepada seluruh KPM yang terdata.
Jadwal Pencairan BPNT 2024
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua: Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam: November dan Desember 2024.
Kini penyaluran BPNT sudah tiba pada tahap keenam periode November hingga Desember 2024.
Setiap tahapnya, penerima mendapatkan dana sebesar Rp400.000 dicairkan melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Total dalam satu tahun, KPM menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari BPNT 2024.
Penerima yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan status penyaluran dana BPNT setiap tahapnya hanya menggunakan KTP.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2024
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id pada browser di ponsel maupun gadget Anda.
- Isi kolom data penerima dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data saat mendaftar.
- Isi nama lengkap sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 karakter huruf kode verifikasi ditampilkan pada “Kotak Kode”.
- Pilih “Cari data” dan tunggu hingga informasi muncul di layar.
- Sistem Verifikasi Bansos Kementerian Sosial akan memverifikasi penerima manfaat nama berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan. Jika nama Anda terdaftar, berarti Anda akan diberikan manfaat bansos 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.