POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat Indonesia yang melakukan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 bisa melakukan pengecekan status menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP menggunakan HP.
Tentunya NIK e-KTP yang dimiliki wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa menerima bansos PKH 2024.
NIK e-KTP juga wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar bisa mendapat bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari situs resmi Kementrian Sosial, PKH merupakan bantuan Kemensos untuk keluarga miskin yang sudah terdata di DTKS sebagai penerima.
Bantuan ini bisa digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.