Bansos ATENSI YAPI Siap Disalurkan Pemerintah, Cek Syarat Penerima di Sini

Senin 18 Nov 2024, 22:02 WIB
Ini syarat penerima bansos ATENSI YAPI yang akan terima pencairan November 2024. (Pinterest)

Ini syarat penerima bansos ATENSI YAPI yang akan terima pencairan November 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (ATENSI YAPI) kepada anak-anak yatim piatu yang terdaftar.

Program bansos dari Kementerian Sosial ini bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup anak-anak yang kehilangan orang tua, khususnya dalam memenuhi kebutuhan harian dan pendidikan mereka.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, untuk proses penyaluran bansos pada hari ini, 18 November 2024 sudah memasuki standing intruction (SI).

Ini artinya dana bansos ATENSI YAPI akan segera masuk ke rekening penerima dalam 1-7 hari ke depan.

Adapun penerima bansos ATENSI YAPI sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI

  1. Data penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.  
  2. Penerima adalah anak yatim piatu yang belum berusia 18 tahun.  
  3. Anak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Kartu Keluarga (KK), KTP, atau akta kelahiran.  
  4. Bantuan diberikan kepada anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya.  
  5. Anak yang sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tidak berhak menerima bansos ATENSI YAPI.
  6. Anak dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak dapat menerima bantuan ini.

Untuk penyaluran bansos ATENSI YAPI dilakukan setiap 2-3 bulan sekali melalui dua jalur utama, yaitu Kantor Pos dan Bank Mandiri.

Untuk penyaluran via Kantor Pos jumlah bantuan yang akan diberikan adalah Rp800.000 untuk periode Juli hingga Oktober 2024.

Proses pencairannya, penerima bantuan harus mendapatkan undangan pencairan Kantor Pos Indonesia.

Penerima juga wajib membawa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) saat mencairkan bantuan, dengan didampingi oleh wali.  

Sementara itu, untuk penyaluran via Bank Mandiri bantuan yang akan diterima adalah senilai Rp400.000 untuk periode November hingga Desember 2024.

Untuk pencairan sendiri dilakukan langsung melalui rekening Bank Mandiri penerima bantuan.

News Update