Tuntut Cabut Kepres dan PMK, KTKI Perjuangan Ngadu Posko ‘Lapor Mas Wapres

Minggu 17 Nov 2024, 14:48 WIB
Foto: Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengunjungi Posko Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Negara, Jakarta mengenai menuntut agar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 69/M/2024 dicabut karena dianggap merugikan banyak pihak, terutama tenaga kesehatan. (Dok. KTKI Perjuangan)

Foto: Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengunjungi Posko Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Negara, Jakarta mengenai menuntut agar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 69/M/2024 dicabut karena dianggap merugikan banyak pihak, terutama tenaga kesehatan. (Dok. KTKI Perjuangan)

“Asta Cita jangan sekadar jargon, omon-omon, malah disalahgunakan oleh oknum pejabat Kemenkes untuk melanggengkan kekuasaannya,” ungkap Tri Moedji, yang juga menyesalkan Kemenkes yang mengabaikan asas keterbukaan dan kepatutan dalam proses pengambilan keputusan.

Dari laporan yang mereka ajukan, diketahui bahwa KTKI-P telah melaporkan masalah ini ke beberapa lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mencari keadilan lebih lanjut. (Muhidin/Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update