POSKOTA.CO.ID - Modus penipuan saat ini semakin beragam banyak macamnya, terlebih kejahatan siber yang semakin marak.
Salah satu modus penipuan digital adalah melalui aplikasi pesan menggunakan format file APK.
Modus yang biasa digunakan adalah mengirim file yang memiliki nama surat undangan pernikahan maupun file lainnya dari orang tak dikenal.
Selain itu, penipu juga mengatasnamakan kurir pengiriman tertentu atau penilangan. Jika Anda mengklik link tersebut, penerima dianggap membrikan persetujuan untuk menginstall.
Lantas bagaimana cara untuk mengatasinya jika sudah terlanjur mengklik link tersebut? Simak caranya di sini!
Lakukan Hal Ini Jika Terlanjur Klik
Jika Anda sudah terlanjut mengklik file penipuan tersebut, terapkan hal ini di handphone Anda.
1. Aktifkan Mode Pesawat
File yang baru saja diklik kurang dari satu menit proses pengunduhan, Anda bisa mengatasinya dengan mengaktifkan mode pesawat atau airplane mode.
Jika sambungan internet terputus, maka otomatis penipu tidak bisa mengakses handphone kamu.
2. Periksa Aplikasi
Periksa segera aplikasi-aplikasi yang mampu meneruskan pesan atau SMS, kemudian segera nonaktifkan aplikasi tersebut.
Hal ini dilakukan jika penipu mengakses pesan untuk mendapatkan kode OTP, Anda bisa mencegahnya.
3. Copot Pemasangan atau Uninstall
Cara selanjutnya adalah dengan mencopot pemasangan aplikasi atau uninstall. Segera uninstall aplikasi yang mencurigakan tersebut.
4. Lakukan Pemeriksaan
Kemudian, Anda perlu memeriksakan keseluruhan handphone, terlebih jika memiliki aplikasi mobil banking atau dompet digital.
Periksakan riwayat transaksi, jika menemukan transaksi mencurigakan dan tidak pernah Anda lakukan, segera laporkan ke call center.
5. Atur Setelan Pabrik
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan factory reset atau mengatur handphone kembali ke setelan pabrik.
Lewat cara ini seluruh data dan aplikasi yang ada di handphone Anda akan hilang. Lakukan cara ini jika seluruh cara di atas tidak berhasil.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.