Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024 Sudah Dimulai, Cek Status Terbaru!

Minggu 17 Nov 2024, 08:28 WIB
Ilustrasi KPM saldo dana bansos PKH (Instagram/@bansoss___2024)

Ilustrasi KPM saldo dana bansos PKH (Instagram/@bansoss___2024)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Hal tersebut dikarenakan kedua Bansos tersebut sudah masuk proses pencairan untuk periode salur November-Desember 2024. 

Proses pecairan itu bisa langsung dilihat oleh operator di desa atau pendamping sosial di akun Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dimiliki. 

Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, Bansos PKH dan BPNT November-Desember mengalami percepatan pencairan pada akhir tahun 2024 ini. 

Lantas, sudah sampai mana proses pencairan keduanya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

PKH dan BPNT merupakan kedua jenis Bansos yang berbeda, namun keduanya sama-sama dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan bank penyalur. 

Bansos PKH

Mengutip situs web resmi Kementerian Sosial RI, www.kemenso.go.id, PKH adalah Bansos Kemensos untuk keluarga miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH. 

Ada sejumlah komponen penerima Bansos PKH yang sudah ditentukan pemerintah yaitu ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA/SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Bansos tersebut ditujukan untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial para komponennya. 

Bansos BPNT

Mengutip Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT adalah bansos nontunai yang diberikan Kemensos sebesar Rp 200.000 per bulan kepada KPM melalui KKS yang kemudian digunakan untuk membeli bahan pangan seperti sembako. 

Tujuan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi seimbang kepada KPM.

Berita Terkait
News Update