POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi penting kepada jajarannya terkait dengan percepatan pencairan lima jenis bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2024.
Instruksi ini mencakup berbagai jenis bansos yang sangat diharapkan oleh masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di tengah kabar mengenai rencana penghentian penyaluran bansos menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memastikan beberapa bansos tetap dicairkan.
Dalam rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan dan pembaruan data penerima bansos dalam dua minggu ke depan.
Tujuannya adalah agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan tepat waktu. Bansos yang akan dipercepat penyalurannya adalah program-program reguler yang selama ini telah menjadi andalan bagi keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk PKH dan BPNT.
Menanggapi instruksi Presiden Prabowo, Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia langsung bergerak cepat untuk memastikan bantuan sosial dapat disalurkan sesuai dengan target.
Kemensos, melalui para pejabatnya, termasuk Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperbarui dan memverifikasi data penerima manfaat di lapangan. Misalnya, turun langsung ke Cipayung, Jakarta Timur, untuk memastikan bansos sampai ke tangan yang berhak.
Lantas apa saja jenis bansos yang akan dicairkan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024? Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah beberapa jenis bansos yang akan dicairkan.
Apa Saja Bansos yang Cair?
1. Bansos Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu)
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada anak-anak yang mengalami kehilangan orang tua melalui program Bansos Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu).
Bansos Atensi YAPI ini direncanakan untuk disalurkan secara berkala hingga akhir tahun 2024, dengan bantuan yang diberikan sebesar Rp800.000 pada periode keempat dan kelima.