Alasan lainnya yang menyebabkan KPM tidak lagi menerima bansos PKH adalah apabila KPM yang pindah alamat tanpa melakukan pelaporan kepada pendamping sosial atau aparat setempat.
Jika KPM tidak melapor, maka data mereka tidak akan diperbarui yang membuat bantuan tidak bisa dicairkan di lokasi baru KPM.
Pendamping sosial yang tidak menemukan KPM akan melaporkan ketidakhadiran ini ke pusat, yang dapat menyebabkan pencoretan nama dari daftar penerima.
Sehingga agar bansos bisa terus berlanjut, KPM harus tertib administrasi dengan melapor kepada pendamping sosial dan update data KTP serta Kartu Keluarga sesuai dengan alamat baru.
3. Tidak Memiliki Lagi Komponen PKH
Komponen PKH adalah syarat utama untuk menerima bantuan sosial ini, jika KPM tidak memiliki komponen penerima maka mereka tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Adapun komponen PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, Anak SD, SMP, atau SMA/sederajat, lansia, dan disabilitas berat.
Jika tidak ada anggota keluarga yang termasuk dalam komponen ini, meskipun keluarga tersebut masih miskin, mereka tidak akan lolos sebagai penerima PKH.
4. Sudah Mampu Secara Ekonomi
KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos PKH. Hal ini bisa terdeteksi karena data KPM diperbarui secara rutin oleh pemerintah daerah dan pendamping sosial.
Jika ditemukan bahwa KPM sudah tidak memerlukan lagi bantuan finansial, maka data mereka akan dihapus dari daftar.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan atau sanggahan terhadap KPM yang dianggap sudah mampu melalui aplikasi Cek Bansos.
Sehingga apabila seseorang mendapatkan laporan dengan sanggahan bahwa mereka mampu secara ekonomi, dan sanggahan diterima maka bantuan akan dihentikan.
Nah, beberapa penyebab itu bisa terjadi karena bansos PKH merupakan program bantuan sosial reguler yang terus diupayakan agar tepat sasaran.