Mahasiswa di Sleman tabrak pengendara motor hingga tewas setelah melakukan aksi tidak senonoh saat berkendara. (Tangkapan Layar/@jabodetabek24info)

NEWS

Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Berkendara, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Minggu 17 Nov 2024, 11:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di media sosial beredar sebuah video memperlihatkan pasca kecelakaan yang membuat seorang pengendara sepeda motor tewas.

Diketahui laka tersebut terjadi di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman pada Kamis 14 November 2024 silam.

Menurut keterangan dalam caption video yang di unggah oleh akun @jabodetabek24info mengatakan pengendara tersebut korban tabrak lari dari sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa.

Lebih lanjut, peristiwa ini dapat terjadi lantaran pengemudi mobil tersebut sedang melakukan aksi tidak senonoh dalam kendaraannya.

Hal ini membuat pelaku menjadi tidak konsentrasi dan akhirnya korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan penjelasan dari Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan bahwa tersangka MAT (20) mengendarai kendaraan roda empat bersama dengan teman wanitanya berinisial N.

MAT mengendarai mobilnya dari arah Jombor ke arah Timur dan melalui jalur lambat.

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Fikri.

Naasnya kedua pelaku sedang melakukan aksi tidak senonoh atau aktivitas seksual yang diduga menjadi penyebab kecelakaan ini.

Aktivitas kurang baik tersebut membuat MAT menjadi tidak konsentrasi saat mengendarai mobilnya.

"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," terangnya.

Sehingga Ia menabrak korban S (45) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya di Jalur yang sama.

Mirisnya, saat mengetahui bahwa dirinya telah menabrak tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.

"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," terang Fikri.

Setelah diusut oleh pihak Kepolisian, saat kejadian pelaku pengendara mobil sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku mengungkapkan bahwa saat itu ia tidak mengetahui kalau sudah menabrak seseorang yang dipikirnya itu adalah tiang ataupun pembatas jalan.

"Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.

Pelaku Dikenai Pasal Berlapis

Meski masih berstatus mahasiswa pelaku selaku pengendara mobil tersebut akan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009.

Sedangkan teman wanitanya masih berstatus saksi dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.

Hingga saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk perkembangan kasus mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
viralmedia sosialSleman Jawa TengahAksi Tak Senonohaktivitas seksual

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor