Hal ini membuat para KPM terkejut atas langkah yang diambil Pemerintah. Namun, keputusan ini dilakukan mengingat seluruh warga Indonesia akan mengikuti Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Khawatir adanya money politik, Pemerintah dengan berat hati harus menunda pencairan bansos.
Namun, tak semuanya, hanya bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) yang ditunda pencairannya.
Sedangkan, bansos PKH BPNT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi, Pemerintah hanya menunda pencairan dana bansos dari APBD seperti KJP Plus dari DKI Jakarta, PKH+, BLT Dana Desa, dan beberapa bantuan daerah lainnya.
Untuk pencairan saldo dana bansos dari APBN seperti PKH, BPNT masih terus dilanjutkan.
Maka para KPM yang menerima bantuan sosial dari APBD diharapkan bersabar sampai 27 November 2024.
Demikian informasi soal KPM PKH dan BPNT 2024 yang akan menerima saldo dana dobel dari Pemerintah sebesar Rp1.200.000.
Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar pencairan dana PKH BPNT agar tidak ketinggalan berita.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.