Kenali Bansos PKH Plus Senilai Rp500.000, Khusus untuk Warga Jawa Timur

Minggu 17 Nov 2024, 11:57 WIB
Program bansos PKH Plus khsus warga Jawa Timur. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Program bansos PKH Plus khsus warga Jawa Timur. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) merupakan inovasi terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Program ini hadir sebagai tambahan dari PKH reguler yang telah berjalan selama ini, dengan fokus khusus pada kebutuhan warga Jawa Timur yang memerlukan bantuan lebih.

Informasi seputar bansos PKH Plus ini, dikembangkan dan dihimpun dari laman resmi https://sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id/informasi-program/pkh-plus. 

Tujuan dan Manfaat PKH Plus

Tujuan utama PKH Plus adalah memberikan dukungan tambahan bagi keluarga penerima manfaat PKH di Jawa Timur.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup melalui berbagai program pemberdayaan yang terintegrasi.

Perbedaan PKH Plus dengan PKH Reguler

PKH Plus memiliki perbendaan dibandingkan PKH reguler. Jika PKH reguler terdapat beberapa kategori.

PKH Plus yang digagas Pemprov Jawa Timur diperuntukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan khusus bagi KPM lanjut usia melalui pemandaatan bantuan sosial berupa uang yang disalurkan secara non tunai.

Kriteria Penerima PKH Plus

Penerima PKH Plus harus memenuhi sejumlah kriteria khusus, yakni:

  1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
  4. Usia 70 Tahun atau lebih
  5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.

Nominal Bantuan PKH Plus

Nominal bantuan sosial untuk PKH Plus senilai Rp500.000 per KPM, yang akan dicairkan dalam 4 tahap per tahun.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan PKH Plus dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan.

Pencairan dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, menggunakan sistem yang terintegrasi dengan data PKH pusat.

Keberlanjutan Program

Berita Terkait
News Update