POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini beberapa jenis bantua sosial (bansos) yang akan tetap dicairkan pemerintah di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5614/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Penerbitan SE ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah peluang terjadinya penyalahgunaan penyaluran dana bansos selam proses Pilkada 2024.
Kendati demikian, masyarakat tak perlu risau. Sebab, bansos yang ditunda pencairnnya hanyalah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, untuk subsidi bansos yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap disalurkan sebagaimana mestinya.
Beberapa jenis bansos yang bersumber dari APBD, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansian Jakarta (KLJ), hingga Program Keluarga Harapan (PKH) Plus.
Lantas, apa saja bansos-bansos yang masih akan tetap disalurkan karena dananya berasal dari APBN? Simak ulasan selengkapnya di sini.
Daftar Bansos Bersumber dari APBN
1. Program Keluarga Harapan
Melansir dari website resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersubsidi dari pemerintah untuk sejumlah Keluarga Miskin (KM) di Indonesia.
Tujuan dari diadakannya program ini, yaitu untuk membantu keluarga miskin mendapatkan akses yang lebih baik ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan bahan pokok yang layak.
Dengan adanya bansos ini diharapkan dapat membantu menangani ketimpangan sosial di Indonesia. Apalagi, hingga saat ini angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi.
Anggaran dana pemberian bansos PKH bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, bansos PKH masih tetap akan dicairkan meskipun ada Pilkada.
Kategori Penerima Bansos PKH dan Nominal Bantuannya
Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori KPM bansos PKH, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
- Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai
Sama seperti PKH, program Bantuan Pangan Non Tunai juga merupakan salah satu bansos yang anggarannya bersumber dari Kemensos.
Hal ini membuat bansos BPNT tetap akan disalurkan kepada masyarakat di tengah proses Pilkada 2024.
Merangkum informasi dari situs yang sama, bansos BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok Keluarga Miskin (KM).
Tujuan dari diadakannya program ini, yaitu untuk membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan nilai gizi yang seimbang.
Total bansos BPNT yang diterima dalam setahun, yakni sebesar Rp2.400.000 per orang. Namun, pemerintah menyalurkan bansos ini secara bertahap setiap dua hingga tiga bulan sekali.
Jadi, dalam satu kali pencairan dana, biasanya besaran bansos yang didapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000.
3. Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan menggunakan dana dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Itu lah mengapa bansos ini masih tetap akan disalurkan meskipun proses Pilkada 2024 sedang berlangsung.
Mengutip dari situs resmi Kemdikbud, PIP merupakan program bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin.
Adapun, tujuan dari bansos ini, yaitu untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu mendapatkan layana pendidikan menengah.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
- SD/MI/Sederajat: Rp450.000/ tahun
- SMP/MTS/Sederajat: Rp750.000/ tahun
- SMA/MA/Sederajat: Rp1.000.000/ tahun
Demikian informasi mengenai daftar bantuan sosial atau bansos yang dipastikan tetap cair di tengah proses Pilkada November 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari