POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyalurkan tambahan bantuan sosial kepada beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bahwa tambahan bansos ini biasanya diberikan kepada KPM yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang memiliki komponen kesejahteraan sosial khusus.
Bantuan tambahan ini sudah tiga tahun berturut-turt diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat, dan diharapkan di tahun ini juga akan kembali disalurkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kategori KPM PKH Berpotensi Mendapatkan Bansos Tambahan
Berikut adalah kategori KPM PKH yang berpotensi menerima tambahan bantuan sosial untuk periode penyaluran akhir tahun 2024:
1. KPM Lansia Baru yang Memenuhi Syarat
Tambahan nominal juga diberikan kepada KPM yang dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki anggota keluarga yang baru berusia genap 60 tahun pada periode salur November–Desember 2024.
Lansia tersebut tervalidasi sebagai komponen lansia yang berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tiga bulan untuk KPM dengan skema pencairan reguler.
2. KPM Lansia dengan Pasangan Lansia
Jika sebuah KK memiliki dua orang lansia (suami-istri) namun sebelumnya hanya satu orang yang tercatat sebagai komponen lansia, maka tambahan bantuan sosial bisa diberikan.
Bantuan tambahan ini diberikan dengan syarat lansia kedua telah genap berusia 60 tahun pada periode penyaluran akhir tahun ini. Kedua lansia juga tervalidasi oleh sistem sebagai komponen lansia.
3. KPM dengan Komponen Kesejahteraan Sosial Khusus
Berdasarkan pola dari tahun-tahun sebelumnya, KPM yang berpotensi menerima bantuan tambahan atau bantuan susulan pada akhir tahun adalah KPM dengan anggota keluarga disabilitas berat dan lansia usia 90 ke atas.
Bantuan sosial tambahan ini diberikan untuk meringankan kebutuhan ekonomi mereka yang dinilai rentan dan lebih besar dibandingkan komponen lainnya.
Prosesnya pencairannya juga biasanya berupa susulan setelah periode penyaluran tahap 4 selesai, dengan pemberitahuan melalui pendamping sosial atau aplikasi cek bantuan sosial.