POSKOTA.CO.ID - Siswa yang berhak terima saldo dana bansos PIP ini adalah siswa yang namanya berhasil terdaftar.
Selain terdaftar, siswa tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat mendapatkan saldo dana bansos PIP.
Penerima bantuan sosial PIP namanya akan tertera dalam daftar Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PIP
Melansir dari Program Indonesia Pintar Kemdikbud, ini dia beberapa syarat dan kriteria penerima bansos PIP:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Saldo bantuan sosial yang diberikan kepada siswa penerima PIP akan disesuaikan dengan jenjang dan tingkatan sekolahnya berikut ini.