Cek kriteria penerima bansos Permakanan. (Freepik)

EKONOMI

Bansos Permakanan Akan Terus Disalurkan pada 2025, Ini Kriteria Penerimanya

Minggu 17 Nov 2024, 17:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara rutin masih gencar menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2024, satu di antaranya ada bantuan Permakanan.

Bansos Permakanan merupakan sebuah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan bantuan makanan kepada masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Berbeda dari kebanyakan bantuan yang memberikan nominal uang tertentu, program ini hadir dalam bentuk makanan siap saji yang dibagikan kepada penerima.

Bantuan Permakanan sudah dimulai sejak tahun 2022. Adapun makanan siap saji yang dibagikan tersebut terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral.

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, Minggu, 17 November 2024, Kemensos akan kembali berencana melakukan penyaluran bansos Permakanan bagi kelompok lansia dan disabilitas pada tahun 2025 mendatang.

Bantuan makanan ini diberikan sebanyak dua kali sehari yang diharapkan dapat menambah asupan gizi sebagai upaya meningkatkan imunitas lansia maupun penyandang disabilitas.

Fokus utama pemberian bantuan Permakanan yaitu kepada dua kategori tersebut yang hidup dalam kemiskinan, kesendirian, dan kondisi sakit menahun sehingga menjadi permasalahan yang harus ditangani.

Tak hanya itu, melalui bansos ini, pemerintah juga berharap dapat membantu kelompok lansia terlantar dan disabilitas untuk memenuhi kebutuhan makan dan minumnya.

Pengajuan Bansos Permakanan

Untuk mengajukan bansos permakanan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya sebagai berikut.

Kriteria Penerima Bansos Permakanan

Bansos Permakanan diberikan kepada para penerima dengan kriteria sebagai berikut yang dilansir dari laman resmi Kemensos RI.

1. Lansia Usia 75 Tahun

Para lansia yang berusia 75 tahun ke atas berhak menerima bansos Permakanan. Penerima tersebut hidup sendiri atau lansia tunggal tanpa anggota keluarga lain.

2. Disailitas

Penyandang disabilitas berhak menerima bansos Permakanan. Mereka juga berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.

3. Terdaftar di Database

Penerima bantuan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

4. Bukan Pensiunan PNS, TNI, atau Polri

Bantuan Permakanan tidak diberikan kepada seseorang pensiunan PNS atau purnawiranwan TNI/Polri, sebab ciri tersebut biasanya tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

5. Memiliki NIK dan Nomor KK

Penerima bantuan harus memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

6. Diusulkan

Bansos ini diusulkan oleh camat, kepala distrik, atau nama lain supaya yang bersangkutan dapat menerima makanan dari pemerintah.

Demikian itulah informasi mengenai bansos Permakanan beserta kriteria yang berhak menerimanya.

Disclaimer: Bansos ini disalurkan bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS. Oleh karenanya, pastikan nama yang Anda usulkan sudah terdaftar dalam sistem tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialbansos permakananpermakananBantuan Permakanankriteria penerima bansos permakanan

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor