Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Tabrakan Beruntun Tol Cipularang 

Sabtu 16 Nov 2024, 19:38 WIB
Polisi tetapkan truk berinisial R (43) sebagai tersangka tabrakan beruntun Tol Cipularang KM 92. (X/@Neveralonely)

Polisi tetapkan truk berinisial R (43) sebagai tersangka tabrakan beruntun Tol Cipularang KM 92. (X/@Neveralonely)

POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa sopir truk berinisial R (43) sebagai tersangka kecelakaan atau tabrakan beruntun Tol Cipularang.

Seperti diketahui bahwa pada Senin, 11 November 2024 terjadi tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 92 yang melibatkan belasan mobil.

Awalnya diduga bahwa sopir truk bernopol B-9910-JIN kehilangan kendali dan tidak dapat mengerem truk yang dikemudikannya.

Sehingga, truk tersebut menabrak beberapa kendaraan di hadapannya hingga beruntun.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (traffic accident analysis) Kombes Pol Jules Abraham Abast  mengatakan bahwa pihak kepolisian menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis, 14 November 2024," kata Jules Abraham Abast kepada wartawan, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 16 November 2024.

Selanjutnya, Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penyidik juga sudah melakukan ram cek terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan. 

Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 saksi dan dua orang ahli.

"Kemudian pemeriksaan ahli maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan rem cek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," katanya.

Kemudian Jules Abraham Abast juga mengatakan, sopir truk tersebut disangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Berita Terkait
News Update