MAAF! KPM Ini Tak Bisa Lagi Terima Dana Bansos Pemerintah dari PKH 2024, Begini Alasan Jelasnya!

Sabtu 16 Nov 2024, 22:52 WIB
Begini alasan jelasnya bagi KPM yang sudah tak bisa lagi terima bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

Begini alasan jelasnya bagi KPM yang sudah tak bisa lagi terima bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

POSKOTA, CO.ID- Sangat disayangkan, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini sudah tidak bisa lagi mendapatkan bantuan saldo dana gratis dari bansos pemerintah 2024.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran bansos pada 2024, bahwa tidak semua KPM yang sebelumnya menerima bantuan akan mendapatkannya kembali.

Beberapa kategori KPM harus dicoret dari daftar penerima bansos dengan alasan yang jelas dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa terdapat empat alasan mengapa KPM atau masyarakat tidak lolos lagi menjadi peserta penerima bansos, khususnya PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bansos yang memiliki banyak komponen. Pertama, penyebabnya tidak menerima bansos lagi karena sudah meninggal dunia.

Dengan alasan lebih jelasnya, ada yang bisa dilakukan pergantian ketika penerima tersebut masih memiliki komponen. Seperti, anak SMP dan SMK, maka komponen tersebut yang bisa di urus sebagai pergantian pengurus dengan syarat usia di atas 18 tahun.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2024

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi dari Google Play Store.
  • Login dengan data NIK dan nama sesuai KTP.
  • Masukkan wilayah tempat tinggal anda.
  • Klik Cari Data untuk melihat status penerimaan anda.

2. Melalui Website Kemensos

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan wilayah anda.
  • Klik Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

3. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  • Tanyakan status penerimaan anda langsung kepada petugas desa dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Lebih lanjut, alasan ketika tidak bisa lagi dilakukan pergantian ketika penerima meninggal dunia disebabkan dirinya merupakan lansia tunggal, jadi dana bansos tak lagi dapat dicairkan.

Berita Terkait

News Update