Lautan Sampah di Babelan Bekasi, Warga: Tiap Hari Banyak Mobil Bak yang Buang

Sabtu 16 Nov 2024, 16:14 WIB
Lautan sampah di Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 16 November 2024. (Poskota/Ihsan)

Lautan sampah di Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 16 November 2024. (Poskota/Ihsan)

POSKOTA.CO.ID - Tumpukan sampah terhampar menutupi lahan persawahan di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Keberadaan lautan sampah itu disinyalir karena ulah oknum.

Salah seorang warga setempat, Warunah (70) menyampaikan, sejumlah mobil pengangkut sampah beberapa kali datang untuk membuang sampah sehingga terjadi penumpukan di lokasi tersebut. Dia menduga sampah itu dibuang oleh oknum yang mengangkut sampah dari perumahan dan pasar tradisional sekitar.

"Sama yang buang ini, katanya sampah dibawa dari sampah perumahan sama dari arah pasar," kata Warunah saat dijumpai Poskota.co.id, Sabtu, 16 November 2024.

Saat sedang berada di lingkungan tersebut, Warunah sudah tiga kali melihat tiga mobil bak pengangkut sampah datang setiap pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sehari bisa tiga atau empat mobil, pokoknya dia datang buat ngebuang. Untuk waktunya, pagi jam 8 atau 9, kadang-kadang juga sore," bebernya.

Menurut Warunah, aksi buang sampah secara liar ini sudah terjadi selama sebulan terakhir. Jenis sampah yang dibuang di lokasi pun beragam. Mulai sampah rumah tangga, sampah bekas sayur-mayur, sampah plastik hingga styrofoam.

Tumpukan sampah tersebut menyebabkan aroma bau busuk dan mengganggu indera penciuman. "Iya sampah dari apa saja, berupa-rupa sampah, bahkan di sini ikan pada mati, ikan gabus, ikan kocolan," pungkasnya.

Dari pengamatan Poskota.co.id, lokasi sampah liar ini merupakan bekas tanah galian yang mencekung akibat teraliri air hujan dan limpahan dari Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang persis berada di sebelahnya.

Saat ini, terdapat sebuah papan pemberitahuan dari UPTD Persampahan wilayah I Kabupaten Bekasi, yang menerangkan lokasi sampah liar telah ditutup.

"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," demikian tulisan yang tertera di spanduk di area sampah liar itu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update