POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja merupakan inisiatif dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja.
Namun, pendaftaran akun dan gelombang untuk tahun 2024 telah resmi ditutup.
Apakah program pemerintah ini akan berlanjut di 2025 mendatang? Jika iya, mari kita simak informasi berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Pendaftaran program ini cukup sederhana, terutama bagi Anda yang berusia antara 18 hingga 46 tahun.
Program ini ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, termasuk para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kesempatan ini memungkinkan peserta untuk memperoleh keterampilan baru yang dibutuhkan di dunia kerja.
Rincian Saldo Dana Kartu Prakerja
Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta akan mendapatkan saldo sebesar Rp4.200.000.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk insentif Prakerja sebesar Rp700.000 yang dapat dicairkan melalui dompet elektronik atau rekening bank.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya mencetak surat lamaran, fotokopi dokumen, transportasi, dan kebutuhan lainnya saat melamar pekerjaan.
Peserta juga berhak memperoleh bonus tambahan Rp100.000 setelah menyelesaikan dua survei terkait pelatihan.
Namun, sebelum mendapatkan insentif, peserta terlebih dahulu akan menerima beasiswa pelatihan senilai Rp3.500.000 yang hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan di platform mitra Kartu Prakerja.
Syarat dan Ketentuan Lolos Seleksi Prakerja
Berdasarkan informasi resmi di situs www.prakerja.co.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar dan memperoleh saldo gratis sebesar Rp4.200.000:
1. Usia dan Status Pendidikan
Pendaftar wajib merupakan WNI berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 64 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal.
2. Situasi Pekerjaan
Pendaftar harus dalam status mencari pekerjaan, korban PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan. Termasuk pekerja yang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Status Pekerjaan yang Tidak Diperbolehkan Mendaftar
Pendaftar tidak boleh menjabat sebagai Pejabat Negara, Anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Nomor Induk Kependudukan
Maksimal hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari satu Kartu Keluarga (KK) yang diizinkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Pastikan data yang diisi saat pendaftaran benar sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.
Jika ada data yang tidak sesuai, segera perbarui di kantor Dukcapil setempat agar proses pendaftaran tidak terhambat.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, Program Kartu Prakerja menjadi peluang yang sangat berharga bagi siapa saja yang ingin meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
Demikian informasi seputar Program Kartu Prakerja yang menawarkan peningkatan skill dan insnetif bagi peserta yang lolos seleksi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.